Pada umumnya orang menyiapkan ASSET FISIK kepada istri, anak atau keluarga mereka untuk diwariskan seperti:
Untuk menjual sebuah rumah atau tanah terkadang membutuhkan waktu yang lama sedangkan ahli waris membutuhkannya dan jika ingin cepat laku biasanya dijual dengan harga yang murah
Biasanya warisan rumah atau tanah sering menimbulkan perselisihan antara penerima waris, misalnya ada pihak yang ingin warisannya dibagi secara agama atau secara hukum negara
Setiap penjualan rumah atau tanah akan dikenakan pajak penjualan atau biaya balik nama
Paper asset adalah asset/harta yang berbentuk kertas beberapa lembar saja dan biasanya terdapat kontrak yang mengikat didalamnya, untuk memperolehnya cukup mudah dan murah bahkan kita dapat mencicilnya hanya dengan Rp 10.000-20.000/hari*
Misal kita menginginkan asset 1 Milyar maka hanya perlu menyicil Rp 20.000/hari, dan suatu saat kita meninggal dunia ahli waris yang kita tentukan akan menerimanya dengan segera
"Dan hendaklah mereka menjaga jangan sampai meninggalkan anak-anak yang lemah di belakangnya dikuatiri akan sengsara, sebab itu hendaklah mereka patuh kepada Allah dan hendaklah mereka mengatakan perkataan yang betul".
(Q.S Annisa (4) Ayat 9)